Cara Melaporkan Pelaku Judi Slot Online

Cara Melaporkan Pelaku Judi Slot Online

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Pengancaman Melalui Media Elektronik

Lebih lanjut lagi, selain diancam dengan pasal yang terdapat pada KUHP dan UU 1/2023, pelaku pengancaman juga dapat diancam dengan UU ITE dan perubahannya. Jika ancaman tersebut dilakukan melalui media elektronik, yaitu pada Pasal 29 UU 1/2024 dengan bunyi sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.

Korban pada pasal ini adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana. Selain itu, perbuatan yang dimaksud pada pasal tersebut termasuk perundungan di ruang digital (cyber bullying).[4]

Adapun orang yang melanggar Pasal 29 UU 1/2024 berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta berdasarkan Pasal 45B UU 1/2024.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Melaporkan Pelaku Pengancaman Lewat Pesan WhatsApp yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 15 Oktober 2018.

Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Konsultasikan Permasalahan Perjudian Melalui Justika

Baik secara hukum negara dan agama, perjudian adalah hal yang dilarang sehingga bisa termasuk dalam tindak pidana. Jika Anda bingung mengenai masalah perjudian, maka Justika memiliki tiga layanan yang bisa membantu Anda.

Gunakan Aplikasi Aduan

Gunakan aplikasi aduan masyarakat seperti LAPOR! yang dapat diunduh dari Google Play Store atau App Store.

Aplikasi ini memungkinkan Anda melaporkan berbagai pelanggaran, termasuk judi online. Dengan mengikuti cara melaporkan kegiatan judi online ini, kalian membantu pihak berwenang untuk mengambil tindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut dan melindungi masyarakat dari dampaknya. (trr/jun)

Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara masyakarat umum melaporkan Situs slot judi online penipuan.

Siapa yang gak tahu kalau masyarakat dapat melaporkan jika menemukan Situs slot di internet.

Upaya itu merupakan cara Pemerintah memerangi judi online di Indonesia.

Seperti diketahui, Indonesia kini darurat judi online.

Menurut laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, ada sekitar 4 juta orang yang terdeteksi melakukan judi online di Indonesia.

Usia pemain judi online ini bervariasi, mulai dari anak-anak sampai orang tua.

Untuk itu, masyarakat lewat Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat melaporkan langsung Situs judi online yang bertebaran di Internet itu.

• 12 Persen Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online Jadi Sorotan Pemkot Pontianak

Bagaimana caranya? simak di bawah ini:

Cara Melaporkan Situs Judi Online

1. Lewat WhatsApp Aduan Konten Kominfo

- Kirim pesan "Aduan Konten" melalui WhatsApp di nomor 0811-922-4545

- Pesan otomatis akan muncul berisi formulir aduan;

- Isi data diri berupa nama lengkap dan domisili;

- Masukkan link atau URL situs slot judi online di formulir tersebut;

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara masyakarat umum melaporkan Situs slot judi online penipuan.

Siapa yang gak tahu kalau masyarakat dapat melaporkan jika menemukan Situs slot di internet.

Upaya itu merupakan cara Pemerintah memerangi judi online di Indonesia.

Seperti diketahui, Indonesia kini darurat judi online.

Menurut laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, ada sekitar 4 juta orang yang terdeteksi melakukan judi online di Indonesia.

Usia pemain judi online ini bervariasi, mulai dari anak-anak sampai orang tua.

Untuk itu, masyarakat lewat Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat melaporkan langsung Situs judi online yang bertebaran di Internet itu.

• 12 Persen Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online Jadi Sorotan Pemkot Pontianak

Bagaimana caranya? simak di bawah ini:

Cara Melaporkan Situs Judi Online

1. Lewat WhatsApp Aduan Konten Kominfo

- Kirim pesan "Aduan Konten" melalui WhatsApp di nomor 0811-922-4545

- Pesan otomatis akan muncul berisi formulir aduan;

- Isi data diri berupa nama lengkap dan domisili;

- Masukkan link atau URL situs slot judi online di formulir tersebut;

- Tambahkan tangkapan layar (screen capture) situs slot judi online;

- Kirim pesan ke Aduan Konten dan terima balasan konfirmasi;

- Jika laporan sudah diproses maka situs judi akan diblokir oleh Kominfo.

• Harisson Ingatkan ASN di Kalbar Jangan Terlibat Judi Online, Pastikan Beri Sanksi yang Terlibat

2. Lewat Patroli Siber Polri

- Buka website patrolisiber.id

- Pilih kasus laporan

- Lengkapi detail kasus di kolom yang tersedia

- Unggah bukti-bukti situs judi online yang ditemukan

- Klik "Submit" untuk menyelesaikan laporan

3. Lewat e-Mail Kominfo

- Kirim pesan e-mail ke alamat e-mail [email protected]

- Masukkan judul sesuai dengan konteks laporan, contoh "Lapor Situs Judi Online"

- Tulis laporannya jangan lupa sertakan data diri dan bukti penemuan

Menurut KBBI, judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).

Sehingga menurut hemat kami, judi online adalah perbuatan judi yang dilakukan secara daring melalui web atau aplikasi yang menyediakan konten perjudian.

Dilansir dari hukumonline, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian"

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Jenis dan Ciri-Ciri Penipuan Online

Sebelum mencari tahu lebih lanjut cara melaporkan penipuan online, Anda perlu tahu jenis dan ciri-ciri modus penipuan online yang sering kali terjadi di tengah masyarakat. Yaitu:

Modus phishing biasanya dilakukan dengan menggunakan media email atau pesan teks. Sering kali, jenis penipuan online ini muncul dalam bentuk lowongan kerja, undian dengan hadiah yang sangat menarik, atau bahkan email dari relasi yang kita kenal namun ternyata akunnya sudah diretas.

Dalam pesan tersebut, penjahat siber nantinya akan menyisipkan link menuju sebuah website yang kemudian menggiring korbannya untuk memasukkan data mereka sehingga dapat dengan mudah mengakses rekening bank, kartu kredit hingga uang digital yang dimiliki.

Modus pharming adalah jenis penipuan online yang menggunakan sebuah situs untuk kemudian bertujuan mengambil data pribadi pengguna yang memiliki malware di gadget mereka.

Biasanya bentuk situsnya menyerupai situs penting lainnya dan para korban akan diarahkan untuk mengunjungi website ini. Setelah itu, malware mereka akan disadap dan data diri mereka akan dicuri oleh para penjahat ini.

Modus sniffing adalah jenis penipuan online dengan meretas kemudian mengumpulkan data atau informasi secara ilegal melalui jaringan dari gadget yang dimiliki korban. Bahkan, para penjahat siber yang melakukan modus ini bisa mendapatkan informasi korban dari aplikasi yang mereka miliki. Biasanya jenis penipuan online ini terjadi pada akses jaringan wifi yang digunakan secara umum.

Modus Money Mule sebenarnya mirip dengan modus pencucian uang. Biasanya penipu akan memberikan sejumlah uang dalam jumlah yang besar kepada korban sebagai iming-iming hadiah undian atau kuis kemudian korbannya diminta untuk mengirimkan kembali dana tersebut ke rekening yang berbeda.

Modus social engineering ini biasanya terjadi pada korban yang merasa 'dihipnotis' atau dimanipulasi psikologis mereka untuk kemudian dengan tidak sadar memberikan data, informasi, bahkan OTP mereka ke penipu. Biasanya penipu mengincar saldo yang mereka miliki di aplikasi perbankan atau dari dompet digital.

Cara Mencegah Terjadinya Penipuan Online

Setelah mengetahui beberapa cara melaporkan penipuan online, ada pula beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mencegah kemungkinan Anda menjadi korban penipuan online. Yaitu:

Setelah mengetahui beberapa cara melaporkan penipuan online yang dibahas sebelumnya; himbauan bagi Anda para nasabah CIMB Niaga untuk selalu waspada dan hati-hati dalam memberikan informasi dan data perbankan Anda. Terutama saat melakukan transaksi dengan kartu debit, kartu kredit, internet banking, mobile banking atau e-commerce. Sebagai informasi, Anda bisa simak di sini tips aman dari CIMB Niaga serta cara melaporkan penipuan online yang tepat dari kami.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat yang menemukan konten judi dalam jaringan (online) untuk melapor ke kanal pengaduan aduankonten.id yang disediakan pemerintah.

"Masyarakat bisa melapor ke aduankonten.id bila menemukan akun atau situs judi online di ruang digital," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong kepada ANTARA, Senin.

Kanal aduankonten.id bisa diakses secara gratis. Sebelum melaporkan konten judi online, masyarakat akan diminta membuat akun di situs itu.

Data yang dibutuhkan untuk membuat akun di situs aduankonten.id antara lain adalah nama lengkap dan alamat email.

Setelah membuat akun, pelapor akan diminta mengunggah tautan (link) dan tangkapan layar konten atau situs judi online yang mereka laporkan. Pelapor juga diminta menyertakan alasan melaporkan konten atau situs tersebut.

Kanal aduan itu juga bisa digunakan untuk melaporkan konten negatif lainnya, tidak terbatas untuk judi online.

Konten atau situs yang dinyatakan negatif dan tidak sesuai aturan di Indonesia antara lain adalah pornografi, radikalisme, perjudian, penipuan online, kekerasan, pornografi anak, suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), separatisme dan organisasi berbahaya dan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HKI).

Kementerian Kominfo akan memblokir situs dan konten negatif baik yang ditemukan oleh tim kementerian maupun yang diadukan oleh masyarakat.

Data terkini di situs resmi Kementerian Kominfo menyebutkan mereka sudah memblokir situs dan konten perjudian sebanyak 138.523 sepanjang tahun 2022. Aduan pada Oktober, yang masih berjalan, berjumlah 3.030, sementara pada September berjumlah 4.039.

Laporan konten soal judi online menjadi pemblokiran terbanyak yang dilakukan Kementerian Kominfo. Selain judi online, konten negatif terbanyak kedua yang diblokir Kementerian Kominfo adalah pornografi sebanyak 43.970.

Selain situs resmi, Kemenkominfo juga menyediakan pengaduan konten melalui email [email protected] dan nomor WhatsApp 08119224545.

Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo minta masyarakat laporkan judi online ke "aduankonten.id"

Cara Melaporkan Pelaku Pengancaman via WhatsApp

Menjawab pertanyaan Anda ke kantor polisi mana? Penting untuk diketahui terlebih dahulu mengenai daerah hukum kepolisian. Menurut Pasal 4 ayat (1)  PP 23/2007, daerah hukum kepolisian meliputi:

Adapun mengenai cara atau prosedur melaporkan tindak pidana ke polisi, dapat Anda lihat pada artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana Ke Polisi? Begini Prosedurnya yang secara singkat menjelaskan bahwa prosedur melaporkan tindak pidana ke polisi adalah sebagai berikut:

Kemudian penting juga untuk mengetahui mengenai apa itu penyelidikan dan penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.[5] Sedangkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.[6]

Alternatif lainnya, Anda dapat mengadukannya melalui laman Aduan Konten yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link website, akun media sosial, aplikasi, software, screenshot tampilan, serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat akan diproses/ditindaklanjuti.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

[2] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

[3] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

[6] Pasal 1 angka 5 KUHAP

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Inilah 5 cara melaporkan kegiatan judi online yang wajib kalian tau. Menghentikan aktivitas judi online ilegal bisa dilakukan siapa saja dan menjadi tanggung jawab kita semua.

Lalu bagaimana caranya pelaporannya? Berikut adalah dua cara melapor judi online di Indonesia dialnsir dari berbagai sumber, yakni:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Cara Melaporkan Penipuan Online

Berikut beberapa cara melaporkan penipuan online yang bisa Anda lakukan:

Cara melaporkan penipuan online yang pertama adalah dengan menghubungi pihak bank terkait. Jika sudah terlanjur terjadi, ada baiknya korban segera menghubungi bank terkait untuk kemudian mencegah penipu melakukan transaksi atau mengakses lebih banyak data rekening yang dimiliki korban.

Cara melaporkan penipuan online yang pertama ini diharapkan agar bank segera memblokir akses rekening Anda sehingga dana yang disimpan didalamnya tetap terjaga dengan aman.

Selain ke bank terkait, cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan menghubungi OJK. Sebab, OJK punya lembaga khusus untuk pengaduan dan laporan terkait kasus ini yang bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).

Selain menerima pengaduan dari korban, mereka bisa memblokir dan menindak lebih lanjut para pelaku penipuan online ini. Cara melaporkan penipuan online dengan melalui pengaduan Otoritas Jasa Keuangan bisa bisa dilakukan di sini.

Cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan menghubungi lapor.go.id. LAPOR adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Layanan ini adalah sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terpusat dalam satu wadah. Tentu nantinya wadah ini dapat menindaklanjuti para pelaku penipuan ini. Cara melaporkan penipuan online dengan bantuan lapor.go.id ini bisa dilakukan di sini.

Cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan menghubungi BRTI. Lembaga ini adalah sebuah wadah yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjadi tempat masyarakat mengadukan penyalahgunaan jasa telekomunikasi baik panggilan atau pesan yang terindikasi sebagai penipuan. Cara melaporkan penipuan online dengan bantuan BRTI ini bisa dilakukan di sini.

Cara melaporkan penipuan online selanjutnya adalah dengan mengakses website Cek Rekening. Di dalam website ini, Anda bisa mencari tahu data rekening yang mencurigakan atau melaporkan data rekening yang diindikasikan sebagai penipuan untuk kemudian dapat diblokir dan tidak dapat dilakukan transaksi sehingga mencegah kejahatan lainnya. Cara melaporkan penipuan online dengan bantuan Cek Rekening ini bisa dilakukan di sini.

Cara melaporkan penipuan online yang paling konkrit adalah dengan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Tujuannya, kasus ini kemudian dapat diproses yang ditindak oleh pihak yang berwajib.

Pastikan Anda menyertakan bukti dan keterangan yang rinci sehingga jalur hukum akan berjalan dan menjadi cara melaporkan penipuan online yang paling membuat efek jera bagi para pelakunya.